Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara periode 2013-2025.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak.

BACA JUGA  Didukung 11 Kecamatan, Zulhardi Z. Latif Nyaris Tanpa Tanding di Bursa Ketua PMI Kota Padang

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2025.

Uang itu diduga diberikan oleh Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas bantuan Hery dalam menerbitkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan.

“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner, kami mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA  Anak Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis, Leher Korban Nyaris Putus

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang tersebut merasa dirugikan atas kebijakan yang berlaku dan kemudian mencari jalan keluar dengan menghubungi Hery Susanto.

Sebagai Komisioner Ombudsman saat itu, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut.

BACA JUGA  Warga Pauh Digegerkan Penemuan Mahasiswa Meninggal di Dalam Kamar Kos

Melalui rekomendasi tersebut, PT TSHI diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban pembayaran PNBP.

“Melalui surat itu, kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan,” jelas Syarief.

Akibat rekomendasi tersebut, kebijakan yang sebelumnya diberlakukan oleh Kemenhut akhirnya dibatalkan. Kejagung menduga tindakan tersebut tidak lepas dari adanya aliran dana sebagai bentuk suap kepada Hery.

BACA JUGA  BMKG Warning! Aceh Siaga Bencana hingga 20 April 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung diamankan dan dibawa ke rumah tahanan. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 606 KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” tegas Syarief.

BACA JUGA  Negosiasi AS-Iran Gagal Total, Teheran Tolak Lanjutkan Pembicaraan

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan peran korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news