Radar Berita Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana hasil penertiban kawasan hutan yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi membantu menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Ia mengungkapkan, tambahan dana sebesar Rp11,4 triliun dari Satgas PKH akan memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah defisit APBN yang pada kuartal I-2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dengan tambahan ini, penerimaan negara bertambah. Ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meskipun sebagian kecil mungkin berasal dari pajak,” ujar Purbaya.
Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah yang sebelumnya mengalami pemangkasan anggaran, termasuk sektor penegakan hukum dan pendidikan.
Purbaya juga menyebut sebagian dana berpotensi dialokasikan untuk program strategis seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meski dalam porsi terbatas.
Penyerahan dana Rp11,4 triliun tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto. Dana itu berasal dari berbagai sumber, di antaranya penagihan denda administrasi kehutanan sebesar Rp7,2 triliun, hasil konservasi keuangan negara dari tindak pidana korupsi Rp1,9 triliun, serta penerimaan pajak sepanjang 2026 sebesar Rp967 miliar.
Selain itu, terdapat setoran pajak sebesar Rp108 miliar dari PT Agrinas Palma Nusantara, serta PNBP dari pembayaran denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.
Tidak hanya berupa dana, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan tahap VI seluas total 5 juta hhektare
Dari jumlah tersebut, seluas 254.780,12 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, mencakup wilayah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh; serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektare dialihkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Pemerintah memastikan proses penertiban kawasan hutan masih akan berlanjut, sehingga potensi tambahan penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan masih akan bertambah ke depan.



